Apr 08, 2026
Sosialisasi Peraturan Bupati Lingga (PERBUB LINGGA) Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jam Wajib Belajar Pada Malam Hari Bagi Pelajar/Siswa SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA Kabupaten Lingga
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh SATPOL PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Lingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Waka Humas SMAN 1 Lingga, Ibu Lingga wati, S.E.
Dengan Ibu Latifah Sebagai Narasumbernya, di ikuti oleh delapan anggota SATPOL PP lainnya yakni :
Ira Faradila Oktivani, Harlis, Penusunan Siregar,Tri Bestaria, Ima Nurviany, Hanjani, Zulmaidil Adha, Orien Aprilia.
Dalam materinya beliau menyampaikan kepada pelajar SMAN 1 Lingga agar dapat mematuhi PERBUB No. 35 Tahun 2017, agar terciptanya ketertiban bagi belajar dalam pelaksaan jam belajar malam di wilayah Kabupaten Lingga. Siswa SMAN 1 Lingga antusias mengikuti kegiatan tersebut dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan kepada narasumber.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa, 7 April 2026 bertempat di Aula SMAN 1 Lingga.
Berita Lainnya...